Kemudian, Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 2 April 2025.
Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)








