Penetapan Status Keadaan Darurat di Kota Bogor

Bogor

Kemudian, Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 2 April 2025.

Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca Juga  GIDKP Apresiasi Program Pasar Bebas Plastik di Kota Bogor

Pos terkait