Reklame dan Billboard Tak Berizin Ditertibkan, Moratorium segera Diterapkan

Reklame

SANGA.ID. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penataan terhadap reklame dan billboard di sepanjang jalur protokol, khususnya di seputaran Sistem Satu Arah (SSA).

Kegiatan  tersebut dipantau langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Pada Jumat (14/3/2025) malam, terkait proses perobohan reklame yang tidak memiliki izin di sekitar akses masuk Jalan Cidangiang.

Reklame

Baca Juga  FMPB Bogor Raya Menolak Tegas Keberadaan Kelompok Intoleran Pada Pemilu 2024

Pos terkait