“Ini merupakan bentuk konsistensi penertiban papan billboard yang tidak berizin, termasuk menindaklanjuti atensi Pak Presiden terkait estetika kota,” kata Jenal Mutaqin di lokasi.
Berdasarkan data, ada sekitar 50 lebih reklame atau billboard yang menjadi perhatian. Dari jumlah tersebut, terdapat 16 reklame yang sudah tidak memiliki izin atau masa izinnya telah habis, khususnya di seputaran SSA.
Ketegasan lainnya adalah moratorium yang akan diterapkan untuk reklame dan billboard di seputaran SSA. Artinya, meskipun pemilik billboard ingin memperpanjang izin, permohonannya tidak akan disetujui.








