Sementara itu, skema yang dirancang pihak kepolisian, sebagai instansi yang memiliki diskresi dalam rekayasa lalu lintas juga tidak diberlakukan selama 24 jam.
Skema tersebut berlaku pukul 04.00–09.00 untuk jalur satu arah dari Pamoyanan – Cipinang Gading – BNR, dan pukul 16.00–21.00 untuk arah sebaliknya.
Hal itu karena pada jam-jam tersebut aktivitas lalu lintas lebih padat, mengingat banyaknya anak sekolah, warga yang berangkat bekerja, maupun warga yang menjalankan kegiatan ekonomi lainnya.








