SANGA.ID. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar berikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bogor terkait aksi larangan pengamen yang beraksi di angkot dan penertiban reklame ilegal
Karnajn berpendapat bahwa upaya penertiban aksi pengamen di Angkot dan Persimpangan Jalan adalah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.








