Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Dukung Langkah Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

Ketua

“Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame. Sehingga langkah Pemkot sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual” pungkas Karnain. (*)

Baca Juga  Walikota Sukabumi Achmad Fahmi Resmikan Rumah Bibit dan Kebun Demplot KWT Azzahra

Pos terkait