“Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame. Sehingga langkah Pemkot sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual” pungkas Karnain. (*)
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Dukung Langkah Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal








