Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Dukung Langkah Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

Ketua

“Pasal 5 Ayat (1) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota” jelas Karnain, Sabtu (12/4/2025).

Karnain melanjutkan, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, mengurangi potensi kekerasan verbal atau pemaksaan oleh pengamen, serta menekan eksistensi sindikat eksploitasi anak.

Baca Juga  Dedie Rachim Apresiasi Prestasi KORMI Kota Bogor di Pornas NTB 2025

Pos terkait