SANGA.ID. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya membongkar sebuah warung yang nekat berjualan minuman keras (miras) meski telah beberapa kali dirazia dan disegel. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif miras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah proses penyegelan dan peringatan tidak diindahkan oleh pemilik warung.
“Tempat ini sudah beberapa kali kami razia dan segel, namun tetap membandel menjual miras. Bahkan pemiliknya sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan menjual miras lagi. Karena dilanggar, maka hari ini kami lanjutkan dengan pembongkaran,” ungkap Asep saat ditemui di lokasi, Rabu (9/4/2025).








