“Ini bukan pelanggaran sekali dua kali, tapi sudah berulang. Warung ini juga menjadi perhatian masyarakat karena meresahkan dan berdampak buruk pada generasi muda,” tambah Asep.
Terkait status lahan, Asep menyebut bahwa lokasi warung berada di wilayah perbatasan antara milik Pemerintah Kota Bogor dan area pengairan milik instansi lain. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan hanya pada bangunan yang terbukti melanggar aturan.
“Ke depan, jika ditemukan pelanggaran serupa di lokasi lain, kami tidak akan segan menindak. Saat ini, ada beberapa titik lain yang juga menjadi target penertiban karena diketahui menjual miras secara ilegal,” tegasnya.








