Satpol PP Kota Bogor Bongkar Bangunan Penjual Miras

Satpol

Menurut Asep, bangunan yang dibongkar merupakan bagian dari tempat usaha, bukan rumah tinggal. Bangunan tersebut berdiri di atas struktur yang tidak sesuai peruntukan, yakni di atas rumah tinggal dan menyalahi aturan tata ruang.

“Yang dibongkar ini adalah tempat usahanya. Rumah tinggal tidak kami ganggu. Namun karena bangunan ini menyatu dan posisinya berdempetan dengan bangunan lain, pembongkaran lanjutan akan dilakukan oleh tim ahli, karena berkaitan dengan struktur dan kontur bangunan di sekitar,” jelasnya.

Diketahui, dari dua kali razia terakhir yang dilakukan sebelum Ramadan dan bersama Wakil Wali Kota, Satpol PP berhasil mengamankan lebih dari 700 botol minuman keras dari lokasi tersebut.

Baca Juga  Kepala BNN RI Hadiri Musrenbangnas 2024 Di Jakarta

Pos terkait