Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa Susu

Bogor

Polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni Muhammad (53), Fitria (27), Ilham, Khairil Anwar, dan Fitriawati. Seluruh susu kedaluwarsa dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni Rp75.000 per karton—baik untuk kemasan botol 180 ml maupun kotak 190 ml.

“Modus operandi mereka adalah menghapus dan mengganti label tanggal kedaluwarsa agar produk terlihat baru. Motif utamanya adalah keuntungan ekonomi melalui jalur distribusi ilegal,” jelas AKP Aji.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Kepala Balai Besar POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahwa konsumsi susu kedaluwarsa sangat berbahaya karena berpotensi mengandung bakteri seperti Salmonella Paratyphi yang dapat menyebabkan keracunan hingga kematian.

Baca Juga  Tim JKW-PWI Lakukan Pergantian Ban Kingland untuk Kawasaki W175TR di Caruban

Pos terkait