“Produk kedaluwarsa berisiko tinggi. Masyarakat jangan pernah membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman yang tanggal kedaluwarsanya mencurigakan,” ujar Jeffeta.
Satreskrim Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek label EXP pada setiap produk makanan dan minuman yang dibeli, serta segera melaporkan jika menemukan barang mencurigakan.
Saat ini, berkas perkara tengah disusun untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Polisi juga terus menelusuri jaringan distribusi ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Jabodetabek. (*)








