“Dan ini akan memperkuat kompetensi sumber daya yang dimiliki dengan merancang strategi-strategi perusahaan yang dirumuskan dalam sebuah corporate plan untuk memudahkan para stakeholders memahami kondisi dan arah ke depan yang akan dituju oleh Bank Kota Bogor yang berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ucapnya.
Dedie Rachim melanjutkan, bahwa harapan bersama agar Bank Kota Bogor semakin dapat meningkatkan peran serta membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggerakkan pelaku ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagai penyeimbang kekuatan pasar, juga dapat memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan deviden dari bagian laba bersih.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil berharap dengan ditetapkannya Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor, perusahaan plat merah tersebut dapat menghadirkan program-program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk permodalan UMKM dan lainnya.
“Selain memberikan deviden kepada APBD, harus dipahami juga BUMD harus menganut prinsip pelayanan kepada masyarakat untuk permodalan UMKM dan lainnya,” kata Adit.
Juru Bicara Tim Pansus Raperda BPR Bank Kota Bogor, Juhana, menyampaikan terdapat beberapa perubahan yang termuat dalam Rancangan Perda Kota Bogor tentang Bank Kota Bogor ini.








