SANGA.ID. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut disetujui dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kota Bogor, Selasa (17/6/2025).
Walikota Bogor, Dedie A. Rachim yang hadir langsung dalam rapat paripurna bersama Wakilnya, Jenal Mutaqin menyampaikan sambutan dalam pendapat akhir terhadap Raperda tersebut.
Dedie Rachim menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Raperda Kota Bogor tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor.
“Kehadiran Perda ini penting sebagai peluang untuk mengembangkan potensi Bank Kota Bogor dalam pengembangan bisnis perbankan, sehingga memperoleh keunggulan bersaing (competitive advantages),” ujar Dedie Rachim.
Perda ini juga memberikan ruang untuk memperkuat struktur permodalannya, memberikan porsi program kerja secara spesifik, memperkuat jajaran manajemen, meningkatkan aspek learning dan growth, serta memperbaiki internal business process.








