Pada paparannya, Restuardy menjelaskan bahwa Kemendagri berperan dalam mengevaluasi Raperda RTRW Provinsi, melakukan konsultasi dalam rangka evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota serta memfasilitasi penyusunan RDTR di tingkat kabupaten/kota. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi 24 Raperda RTRW Provinsi dan melakukan konsultasi terhadap 184 Raperda RTRW Kabupaten/Kota hingga tahun 2025.
Meski begitu, berbagai hambatan masih ditemukan, seperti belum adanya kesepakatan batas daerah, keterbatasan anggaran daerah, serta belum tersedia peta dasar skala 1:5.000. Tak sedikit pula daerah yang belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) sesuai ketentuan.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kemendagri telah menerbitkan sejumlah regulasi dan Surat Edaran (SE), serta mengarahkan agar penyelesaian RTRW dan RDTR menjadi prioritas dalam penganggaran APBD. Kemendagri juga mendorong percepatan integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) guna mempercepat layanan perizinan berusaha.








