Restuardy Daud: Tata Ruang adalah Jalan Pembuka Investasi Daerah

Restuardy

Pada forum tersebut, Restuardy turut menekankan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam setiap tahap penyusunan dan penetapan Perda RTRW, mulai dari pembahasan substansi hingga persetujuan bersama.

“Melalui mekanisme evaluasi, kami memastikan bahwa kebijakan penataan ruang di daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum, menjamin keterpaduan rencana pembangunan, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan arah kebijakan nasional,” tambahnya.

Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta berbagai regulasi teknis yang mengatur peran dan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Baca Juga  Pembangunan Air Minum dan Sanitasi Perlu jadi Fokus Utama Pemda

Pos terkait