Di lokasi yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA, Muchamad Mulyana mengatakan dari total 560 yang mendapatkan remisi, 13 orang diantaranya langsung bebas, karena sudah selesai menjalani masa pidana.
“Semoga ketika mereka sudah bebas tidak mengulangi kesalahan yang sebelumnya pernah diperbuat,” ucapnya.
Turur hadir perwakilan Forkopimwil dan Forkopimda yang menyaksikan pemberian remisi. (*)








