Sesuai dengan berita acara rapat Banggar DPRD Kota Bogor dengan TAPD Kota Bogor, program tersebut harus melibatkan legal opinion dari aparat penegak hukum (APH) agar proses pelaksanaan sesuai dengan aturan yang ada.
“Terkait dengan belanja Tanah Batu Tulis, agar dilakukan dengan menyertakan legal opinion dari APH,” tegas Adit. (*)








