Jenal Mutaqin Pimpin Langsung Operasi Miras Di Kafe Dan Resto

Jenal

SANGA.ID. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama Komisi I DPRD Kota Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  memimpin langsung operasi minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan resto, Kamis (21/8/2025) dini hari. Operasi dimulai dari sebuah kafe resto di Jalan Pajajaran, arah Jambu Dua. Kemudian dilanjutkan menyisir Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya) hingga ruas Jalan R3.

Hasilnya, tidak kurang dari 1.860 botol miras disita petugas. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tempat usaha tersebut.

“Operasi ini rutin, terutama terkait peredaran minuman beralkohol. Ini semua hasil dari aduan masyarakat dan kita langsung respon. Dari tiga tempat yang kita sidak, semuanya tidak memiliki izin (berjualan miras) golongan B dan C di atas lima persen,” ungkap Jenal Mutaqin usai operasi.

Baca Juga  Jenal Mutaqin Bongkar 23 Bangunan Liar, Lima Di Antaranya Jual Miras Ilegal Di Pancasan

Dari total 1.860 botol miras golongan B dan C yang disita petugas, dipastikan tidak memiliki izin berjualan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Pos terkait