Seluruh hasil sitaan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bogor. Selanjutnya akan dilakukan persidangan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelaku usaha, sesuai jadwal yang ditentukan.
“Para pemilik yang merasa memiliki izin golongan B dan C silakan dibawa dalam persidangan. Silakan dibuktikan, dan pengadilan serta kejaksaan akan memberikan keputusan,” tegas Jenal Mutaqin.
Jenal Mutaqin juga menegaskan kepada Satpol PP agar seluruh barang sitaan dijaga dengan baik agar tidak mengalami kerusakan, apalagi hilang atau jumlahnya berbeda dengan catatan awal.
“Satu botol pun jangan sampai ada yang pecah, dan jangan ada yang hilang. Karena ini masih dalam status quo, belum ada keputusan pengadilan,” ujarnya.








