SANGA.ID. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencopetan di ruang publik, penipuan bermodus polisi gadungan, hingga pengungkapan jaringan pencurian berulang di lokasi strategis Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa salah satu kasus yang menonjol adalah percobaan pencopetan yang terjadi pada Sabtu (16/8) sekira pukul 09.30 WIB di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.
“Pelaku berinisial Juanda alias Kevin mengikuti korban yang tengah berolahraga, lalu mencoba membuka ritsleting tas korban yang berisi ponsel iPhone 12, dompet, dan barang berharga lainnya. Aksi tersebut diketahui korban, yang langsung menegur dan mendorong pelaku,” ungkap Kompol Aji saat ditemui di Mako Polresta, Jumat (22/8/2025).
Pelaku sempat melarikan diri, namun rekaman video yang beredar luas di media sosial mempermudah identifikasi oleh Polsek Bogor Tengah. Polisi akhirnya menangkap pelaku di pintu keluar Tol Ciawi pada hari yang sama pukul 19.48 WIB. Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat Pasal 362 jo 53 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.








