Polresta Bogor Kota Tindak Tegas Kriminal Jalanan: Dari Copet di SSA hingga Polisi Gadungan

Polresta

Modus para pelaku adalah mencuri ponsel dari dalam tas korban di ruang publik. Polisi menangkap enam pelaku yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra yang diduga sebagai penadah. Sementara itu, tiga pelaku lain—Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung—masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit ponsel merek Redmi. Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di ruang publik, terutama terhadap orang asing yang mengaku aparat penegak hukum. Jika menemukan tindakan mencurigakan, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau menghubungi langsung Kapolresta di nomor 0858-8911-0110.

Baca Juga  Kapolresta Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polresta Bogor Kota

“Selalu simpan barang berharga di tempat aman dan jangan lengah saat berada di keramaian,” pesan Kompol Aji.

Pos terkait