Selain kasus pencopetan, Polresta juga mengungkap kasus penipuan yang terjadi pada Kamis (21/8) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Dua pelaku, Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah, menyamar sebagai anggota Polsek Bogor Selatan lalu menghentikan seorang pengendara motor bernama Alfi Permana.
“Kedua pelaku memeriksa kendaraan korban dan meminta STNK. Saat korban diajak pulang untuk mengambil surat tersebut, salah satu pelaku kabur dengan membawa sepeda motor korban,” ujar Kompol Aji.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bogor Selatan. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan sepeda motor Honda Spacy milik korban. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tak hanya itu, jajaran Polresta Bogor Kota juga berhasil membongkar sindikat pencopet yang kerap beraksi di dua lokasi rawan: Jalan Jalak Harupat dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Kecamatan Bogor Tengah. Berdasarkan 14 laporan yang diterima sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, total kerugian korban mencapai Rp126 juta lebih.








