Vandalisme Cagar Budaya di Balai Kota Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Vandalisme

Ia menjelaskan, delik ini termasuk tindak pidana umum, sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara serius. Karena itu, seluruh pihak diharapkan lebih peduli terhadap keberadaan bangunan dan situs cagar budaya di Kota Bogor.

“Selama ini, banyak masyarakat menganggap bangunan cagar budaya sebagai hal biasa, padahal memiliki nilai historis yang harus dijaga. Penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik bangunan, tapi seluruh warga negara,” tegasnya.

Baca Juga  Walikota Bogor Merasa Bersyukur Dengan Terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025

Pos terkait