“Dengan pencatatan resmi, pasangan memiliki dasar hukum kuat untuk hak waris, akta kelahiran, dan perlindungan perdata lainnya. Target kita di Jawa Barat adalah memastikan semua perkawinan tercatat resmi sehingga tidak ada lagi kasus isbat nikah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, M.HKes., SP.DLP, yang sekaligus membuka acara secara resmi, menyoroti praktik perkawinan siri yang masih marak terjadi. Menurutnya, praktik tersebut menjadi celah dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
“Banyak perkawinan anak tidak tercatat dalam sistem negara sehingga data terlihat kecil dibanding realitas di lapangan. Padahal risikonya sangat besar bagi perempuan dan anak,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Siska juga mengungkap bahwa meskipun data dispensasi kawin di Jawa Barat menurun dari 4.599 kasus pada 2023 menjadi 3.361 kasus di 2024, angka perkawinan anak tanpa pencatatan justru masih tinggi.
“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menikah di usia tepat dengan legalitas jelas, sehingga hak-hak perempuan dan anak terlindungi serta terwujud keluarga berkualitas,” tambahnya.








