Sosialisasi materi pertama disampaikan oleh Hasan Yusuf, S.Th.I., M.AP (Disdukcapil Jabar). Ia menekankan pentingnya GISA – Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Adminduk, menurutnya, adalah dasar semua layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
“Perkawinan yang tidak tercatat akan menyulitkan pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, KTP, maupun hak waris. Karena itu, pencatatan nikah resmi adalah pintu masuk perlindungan hukum dan kepastian status keluarga,” tegasnya
Disambung materi kedua dibawakan oleh H. Toto Supriyanto, S.Ag., M.Ag (Kanwil Kemenag Jabar). Ia menjelaskan GAS – Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, yang bertujuan menertibkan perkawinan tidak tercatat, meningkatkan literasi hukum keluarga, dan menanamkan kesadaran bahwa keluarga sakinah harus melalui perkawinan sah dan tercatat.
Ia menegaskan sikap Kemenag melalui KUA yang tidak menerima pendaftaran nikah di bawah usia 19 tahun, kecuali dengan penetapan pengadilan. “Pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, tapi benteng perlindungan anak dan perempuan dari dampak buruk perkawinan anak,” jelasnya
Antusiasme peserta sangat tinggi pada sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan faktual muncul, mulai dari pembuatan akta lahir jika pernikahan tidak tercatat, pencatatan Kartu Keluarga, perubahan dokumen kependudukan, dispensasi kawin, fenomena perkawinan beda agama, hingga status anak di luar perkawinan. Diskusi ini memperkuat pemahaman bahwa pencatatan nikah resmi di KUA adalah solusi utama untuk menjamin kepastian hukum, akses layanan publik, dan perlindungan hak anak.








