SANGA.ID. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus bersinergi dalam menjaga bangsa dan negara dari ancaman narkoba. Sinergi ini merupakan perwujudan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Adapun konferensi pers pada hari ini merupakan operasi gabungan antara BNN, yang dalam hal ini dilakukan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNN Provinsi Aceh, bersama dengan Polda Sumatera Utara. Sinergi ini menunjukkan bukti nyata bahwa perang melawan narkotika merupakan tugas bersama dan tidak mengenal batas wilayah dan sekat antar instansi.
Sinergitas yang terjalin antara BNN dan POLRI bukanlah sekadar slogan, melainkan sebuah jalinan operasional yang solid dan terpadu di lapangan. Sinergi ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi setiap jengkal tanah air dan setiap jiwa anak bangsa dari ancaman sindikat narkoba yang sangat masif.
Hubungan kolaborasi antara BNN dan POLRI akan terus terjalin dan menjadi pilar utama dalam ikhtiar bersama demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan generasi bangsa yang bebas dari ancaman narkotika, sebagai prasyarat mutlak tercapainya Indonesia emas 2045, dengan memperkuat sinergitas antar lintas sektoral, dan memastikan setiap langkah yang diambil mampu melindungi seluruh generasi penerus bangsa.
Sebagai bukti nyata dari komitmen bersama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN dan Polda Sumatera Utara melaksanakan operasi terpadu pengungkapan kasus narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Aceh yang berhasil mengungkap jaringan besar di dua provinsi tersebut, dengan kronologis sebagai berikut:
1. Di wilayah Sumatera Utara, pada Minggu (21/9), BNN bersama jajaran Polda Sumatera Utara berhasil menyita 1,4 ton narkotika yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain serta ganja. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan. Dari operasi yang dilakukan, petugas gabungan mengamankan dua tersangka, berinisial Z dan IW, di Jl. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa ekstasi yang disembunyikan di mobil tersangka.








