Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Pengungkapan kasus ini menjadi cerminan nyata dari semangat dan komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. Di balik setiap kasus yang terungkap, terdapat potensi keluarga yang hancur dan anak-anak muda yang kehilangan masa depan. Oleh karena itu, data yang disampaikan BNN dan Polri hari ini tidak bisa dipandang sebatas angka statistik atau data kuantitatif semata.
Setiap gram narkotika yang berhasil disita merupakan simbol perjuangan untuk melindungi masa depan bangsa Indonesia. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan ini tercatat mencapai hampir 1,7 ton, yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan penyelamatan sekitar 7,8 juta jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara dua institusi penegak hukum, BNN dan Polri. Sinergi ini mencakup langkah preventif hingga represif, serta berhasil mencegah potensi kerugian finansial negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,65 triliun.
Lebih dari sekadar penindakan, capaian ini juga merupakan bagian dari strategi komprehensif dalam mendukung program P4GN. Upaya ini dijalankan secara simultan melalui pendekatan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat.
BNN dan Polri akan terus memperkuat langkah-langkah strategis ini dengan orientasi utama untuk melindungi jutaan nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional, guna mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba. (*)








