Dari penangkapan tersebut, kemudian petugas gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial RR, E, DY, dan FAM di dua lokasi berbeda. Tersangka RR dan E diamankan di sebuah hotel di Kota Medan, sedangkan tersangka DY dan FAM yang merupakan pemilik dan pemasok narkotika tersebut ditangkap di wilayah Aceh Utara. Selain enam orang tersangka, terdapat dua tersangka lainnya dengan inisial F dan C, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo. Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
2. Di wilayah Aceh, petugas gabungan dari BNN Provinsi Aceh dan Polres Kutacane berhasil mengungkap peredaran ratusan kilogram ganja asal pegunungan yang akan diselundupkan oleh jaringan Aceh-Medan. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan.
Pada Sabtu (20/9), petugas gabungan melakukan pengintaian terhadap dua mobil pick-up yang dicurigai membawa narkotika. Pengintaian dilakukan di sebuah rumah makan yang terletak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Setelah memastikan keberadaan kendaraan yang dimaksud, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan bungkus ganja kering yang telah dibungkus secara rapi dan disembunyikan di dalam bodi kedua mobil tersebut. Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SK dan SH.
Selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengembangan dari penangkapan awal. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang tersangka lainnya, seorang perempuan berinisial IM, yang berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan puluhan bungkus ganja yang disimpan di dalam kamar IM. Saat penangkapan berlangsung, IM didapati bersama suaminya yang berinisial SE alias WIN. Namun, SE berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian petugas.
Petugas gabungan melakukan pengembangan kembali dan pada Senin (22/9), berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial R, dengan barang bukti ratusan bungkus ganja yang disembunyikan di area perkebunan Kutacane, Aceh Tenggara.








