PMII Kota Bogor Laporkan Restoran Yang Pungut Pajak Pembangunan/Restoran 11 Persen ke Pelanggan

PMII

SANGA.ID. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor melaporkan ke Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil terkait adanya restoran yang mengenakan PB1 (pajak pembangunan I / pajak restoran) ke pelanggan sebesar 11 persen.

“Di Kota Bogor ada kafe dan restoran yang dalam struknya mengenakan PB1 sebesar 11 persen. Padahal aturannya 10 persen”, ungkap Toni Al-Fajri, Lembaga Bantuan Hukum PMII Kota Bogor. Toni beserta pengurus PMII Kota Bogor berkunjung ke Kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga  Hari Lanjut Usia, Atang : Raperda Bagian dari Upaya Pemuliaan Warga Lanjut Usia

Pos terkait