SANGA.ID. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor melaporkan ke Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil terkait adanya restoran yang mengenakan PB1 (pajak pembangunan I / pajak restoran) ke pelanggan sebesar 11 persen.
“Di Kota Bogor ada kafe dan restoran yang dalam struknya mengenakan PB1 sebesar 11 persen. Padahal aturannya 10 persen”, ungkap Toni Al-Fajri, Lembaga Bantuan Hukum PMII Kota Bogor. Toni beserta pengurus PMII Kota Bogor berkunjung ke Kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (17/9/2025).