Polisi Gadungan Todong Pemuda di Bogor, Dua Pelaku Diringkus

Bogor

2 unit ponsel milik pelaku,

Barang-barang milik korban seperti sepeda motor, helm, sepatu, dan tas,

1 unit sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap aksi kriminalitas yang bermodus petugas. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan tindakan mencurigakan atau tindak pidana, dengan menghubungi Call Center 110.

Baca Juga  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2022

Pos terkait