Dinas Perhubungan Kota Bogor Kandangkan 16 Angkot Yang Tidak Layak

Angkot

“Bagaimana bisa menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman kalau pengemudinya saja tidak punya identitas dan lisensi berkendara?” tegasnya.

Jenal Mutaqin menyatakan terus mendukung langkah Dishub untuk melakukan penertiban sesuai regulasi. Menurutnya, masyarakat harus terlindungi dan penumpang angkutan harus merasa aman serta nyaman. Sementara itu, program rerouting, reduksi, dan konversi angkot tetap dijalankan Pemkot Bogor. Di sisi lain, kompensasi juga diberikan kepada para pemilik usaha angkutan kota.

“Dua kali kita berikan kompensasi. Pertama, perpanjangan 10 tahun, lalu ditambah lagi sampai ada kesepakatan berita acara. Itu kita lakukan karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Tapi kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi Bogor bisa rapi, nyaman, dan aman dalam layanan transportasi, khususnya angkot,” urainya.

Baca Juga  Peringati Hari Kontrasepsi, Jabar Laporkan Berhasil Layani KB Kepada 800.000 Akseptor

Pos terkait