Hanafi memaparkan, menurut Permendagri 37, bilamana direksin atau perusahaan sudah melebihi target dan pengelolaan keuangan baik, berprestasi dan sebagainya, maka tidak usah ada seleksi alias tinggal melanjutkan saja.
“Melihat laporan hasil kinerja, maka tiga direksi ini bisa dilanjutkan. Dan itu dasarnya dari Permendagri 37. Atau bisa saja wali kota mengambil langkah seleksi. Itu hak preogratifnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta saya sebagai bawahannya jika diminta seleksi tentu akan mempersiapkan,” tuturnya.
“Jika direksi ditunjuk kembali, kami sudah disiapkan tahapan-tahapannya. Atau dibuat seleksi, maka kita jiga akan buat tim seleksi,” tambah Hanafi.








