Menimbang maraknya penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam kehidupan sehari-hari, lanjut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor menegaskan bahwa karya lagu yang diikutsertakan dalam lomba harus sepenuhnya asli, tidak menggunakan AI, belum pernah dipublikasikan, serta bukan hasil jiplakan karya orang lain, baik dari sisi melodi maupun syair.
“Penilaian akan dilakukan oleh dewan juri yang terdiri dari pencipta lagu, komposer, dan unsur pemerintah hingga ditetapkan tiga besar. Kemudian penentuan Juara I, Juara II, dan Juara III akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Firdaus.
Ia menambahkan, karya lagu Juara I akan menjadi hak milik Pemerintah Kota Bogor tanpa kewajiban pembayaran royalti, namun peserta tetap memperoleh kompensasi. Pemerintah Kota Bogor berhak melakukan perubahan atau revisi sebagian syair dan notasi nada terhadap karya yang ditetapkan sebagai pemenang.








