SANGA.ID. Walikota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo melaksanakan pemusnahan 38.875 barang bukti minuman beralkohol/minuman keras (miras) ilegal di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/10/2025).
Pemusnahan 38.875 miras ilegal ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Kota Bogor dengan rincian 22.004 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, 10.291 botol jenis ciu, 2.458 arak, 1.954 jenis Double G, dan 2.168 miras lainnya ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat.
Dedie Rachim menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Bogor Kota yang intes melakukan kegiatan setiap malam.








