SANGA.ID. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru, tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P3NAPZA).
Untuk Raperda tentang peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Atas kerja keras, komitmen, dan dedikasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Bogor dalam proses pembahasan hingga penetapan dua Raperda menjadi Perda, atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi dan terima kasih.
Dedie Rachim menjelaskan, permukiman kumuh merupakan permasalahan yang dihadapi hampir semua kota besar di Indonesia, termasuk Kota Bogor. Hal ini seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang pesat serta tekanan terhadap ketersediaan hunian layak semakin meningkat.
Keterbatasan lahan, faktor ekonomi, serta kurangnya perencanaan tata ruang yang baik sering kali menjadi penyebab utama munculnya kawasan permukiman kumuh.








