Sahkan Dua Perda Baru, Dedie Rachim Apresiasi Komitmen DPRD

DPRD

Kondisi tersebut berdampak pada estetika kota, serta memicu berbagai persoalan sosial, kesehatan, dan lingkungan yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat.

Perda tersebut, kata Dedie Rachim, menjadi langkah penting untuk mewujudkan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Bogor.

“Dengan regulasi ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program penanganan dan pencegahan kawasan kumuh secara lebih terarah, terpadu, dan berkeadilan. Semoga dengan disahkannya Perda ini, langkah kita untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, mengurangi kawasan kumuh, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat dapat berjalan efektif serta berkelanjutan,” ujar Dedie Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga  Angka Kematian Penyakit Tidak Menular Tinggi, Kadinkes : Segera Deteksi Dini

Sementara itu, terkait Perda tentang P3NAPZA di Kota Bogor, Dedie Rachim berharap pemerintah daerah dapat berperan strategis dalam melakukan anticipatory actions atau langkah-langkah antisipasi dini serta pencegahan yang tepat untuk menanggulangi penyalahgunaan P3NAPZA, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Dedie Rachim menegaskan pentingnya aturan operasional yang jelas mengenai partisipasi masyarakat dalam program P3NAPZA, mulai dari pelaporan hingga langkah-langkah di tingkat wilayah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan P3NAPZA.

Pos terkait