Sidang Lanjutan Kredit Fiktif Bank Jatim, Terungkap Strategi Kepala Cabang Jakarta dan Direktur Indi Daya Group

Bank

SANGA.ID. Sidang lanjutan kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali bergulir pada Kamis 23 Oktober 2025. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan belasan saksi dari kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, Pertamina Patra Niaga dan dari kuasa hukum.

Diketahui saksi dari kluster Bank Jatim adalah Gunawan Ary Wibowo, Astried Resyan, Diane Renata, Raditya Krisna, Homban Tua Parulian dan Agvesta Yosidia. Sedangkan dari kluster PT Indi Daya Group adalah Mutia Rahma, Siti Maisaroh, Afi Nuryanti, Anisa Fitri, Nuhil Hidayah, Muhammad Yala Hidayah, Maju Manik, Muhammad Yudis Amri dan Oktarina Wahyuni (rekanan Indi Daya Group).

Baca Juga  Disabilitas dan Anak-anak Bersuara di Musrenbang RKPD 2024 Kota Bogor

Hakim ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe dalam sidang mengatakan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

“Penuntut umum, ada berapa saksi yang dihadirkan?. Saksinya dari kluster apa?,” ucap Hakim Saut.

JPU menjawab telah menghadirkan 18 saksi kali ini dari kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, Pertamina Patra Niaga dan dari kuasa hukum.

“Baik Yang Mulia, yang hadir baru 18 dari 35 saksi. Kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, PT Pertamina Patra Niaga, dan dari kuasa hukum,” ucap JPU.

Hakim Saut mewanti-wanti para saksi dalam sidang perkara dugaan kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta agar memberikan keterangan secara jujur.

Baca Juga  Tim Hockey Kabupaten Bogor Akan Melakoni Laga Uji Coba Jelang BK Porprov 2021

“Jangan ada yang disembunyikan!. Apalagi kerugian negara di sini hampir mendekati setengah triliun,” tegas Hakim Saut.

Hakim Saut menyoroti saksi-saksi dari klaster Bank Jatim. Mereka adalah Gunawan Ary Wibowo, Astried Resyan, Diane Renata, Raditya Krisna, Homban Tua Parulian dan Agvesta Yosidia.

“Karena ini menyangkut skandal Bank Jatim dengan kerugian yang sangat fantastis. Tidak usah menutup-nutupi,” terang Saut.

Saksi Agvesta Yhosidyaningrum mengungkapkan, sejumlah kejanggalan dalam penyaluran kredit senilai Rp 549,5 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta. Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023-2024.

Agvesta menjelaskan bahwa saat kasus terjadi, dirinya menjabat sebagai Pemimpin Bidang Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta. Atasannya kala itu, Benny, kini duduk di kursi terdakwa.

Baca Juga  Bima Arya Ajak Gen Z Memanfaatkan Bonus Demografi dan Peduli Lingkungan

“Saudara juga menandatangani memorandum analisa kredit?,” tanya JPU kepada Agvesta di persidangan Kamis 23 Oktober 2025.

Agvesta tak membantah. Dirinya juga sudah menyampaikan kejanggalan kepada pimpinan cabang.

“Saya berpendapat dalam memo tersebut, lalu menyerahkannya kepada pemimpin cabang. Saya sudah sampaikan kejanggalan-kejanggalan kepada pemimpin cabang, tetapi disuruh tetap diproses dan menganalisa dengan baik,” tuturnya.

Hakim Saut, meminta saksi itu menyebut nama pimpinan cabang yang dimaksud.

“Pak Benny,” jawab Agvesta.

Hakim Saut kemudian bertanya lebih jauh soal kejanggalan yang ditemukan.

Pos terkait