Sidang Lanjutan Kredit Fiktif Bank Jatim, Terungkap Strategi Kepala Cabang Jakarta dan Direktur Indi Daya Group

Bank

“Diperintahkan pak Agus mengecek transaksi-transaksi yang janggal. Kejanggalan tanggal transaksinya tidak masuk akal atau mundur. Digunakan untuk apa, saya tidak mengetahui,” ucap Maju.

“Saya diperintahkan Pak Agus juga membuat kop surat untuk perusahaan-perusahaan. Saya diperbantukan mereview, rekening dibuat seperti baru tapi datanya sama,”

Maju juga mengungkapkan, bahwa Agus Dianto menyuruhnya membuat ID card perusahaan-perudahaan untuk keperluan OTS.

Saksi Mutia Rahma, Siti Maisaroh dan Afi Nuryanti yang merupakan karyawan PT Indi Daya Karya mengungkapkan tidak pernah diminta sacara langsung membuka rekening dan menandatangani dokumen atau kontrak fiktif oleh terdakwa Bun Sentoso.

Saksi Oktarina Wahyuni yang merupakan rekanan PT Indi Daya Group mengakui, terdakwa Bun Sentoso memintanya untuk mencari kontrak atau pekerjaan yang riil atau nyata. Bersama Bun Oktarina ada kontrak riil dan komitmen bagi hasil.

“Ya, ada kontrak pekerjaan rill, sering mengerjakan project riil di Indi Daya dengan pak Bun. Ada 58 project riil, estimasi nilainya Rp68 miliar,” ucap Oktarina.

Baca Juga  Percepat Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemda Optimalkan Peran TKPK

Sementara masih saksi dari Indi Daya Group, Muhammad Yala Hidayah mengakui, pernah ada meeting atau pertemuan bersama saksi Nisa dengan pihak Bank Jatim di Senayan City. Dari Bank Jatim ada bapak Gunawan dan beberapa orang dari Bank Jatim.

“Seingat saya meeting dengan Bank Jatim di Senayan City,” ucapnya.

Saat ditanya oleh terdakwa Bun Sentoso, saat meeting tersebut, apakah saksi Nisa memperlihatkan satu dokumen, pernyataan dari Agus Dianto Mulia yang bertanggung jawab atas hutang-hutang di Bank jatim.

“Tidak memperlihatkan. Tapi hanya mengucapkan saja Bu Nisa,” kata Yala.

Saksi Muhammad Yala Hidayah juga menyatakan bahwa Agus Dianto Mulia meminta mereka utk me-review beberapa kontrak fiktif, tapi ditolak oleh Saksi Muhammad Yala Hidayah.

Untuk diketahui, dua pekan sebelumnya pada 2 Oktober 2025, nama Princess Felicia disebut dalam sidang. Auditor internal Bank Jatim, Reza Renanda, mengungkap dugaan uang yang diterima Benny berawal dari sistem whistleblowing bank tersebut. Tim audit kemudian memeriksa sejumlah pihak, termasuk Anisa Fitri, penerima kuasa dalam 67 pinjaman yang terindikasi anomali. Anisa mengaku pernah memberikan uang kepada Benny setiap kali kredit dicairkan.

Baca Juga  Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret yang Hanya Rp35 Ribu Sebulan

“Setiap setelah realisasi itu, memang diberikan ucapan terima kasih sebesar Rp 50-80 juta,” kata Reza.

Menurut Reza, uang itu ditransfer ke rekening Princess Felicia, yang diakui Benny sebagai anak angkatnya. Ia juga menyebut ada bukti transfer dari Indi Daya Group kepada Benny serta pengakuan pemberian uang tunai di apartemen milik Benny.

Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024 menyeret lima terdakwa. Mereka adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, dan dari Indi Daya Group adalah Bun Sentoso, Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari dan Fitri Kristiani.

Benny didakwa menyetujui pencairan kredit senilai Rp 549,5 miliar tanpa pengujian menyeluruh. Sementara Bun, Agus, Fitri Kristiani, dan Sischa Dwita Puspa Sari dinilai merekayasa dokumen kredit dengan menggunakan kontrak fiktif, menyewa orang sebagai direktur hingga komisaris bayangan (nominee), serta memalsukan laporan keuangan, SPT pajak dan rekening koran.

Baca Juga  Cerita Raska Mengejar Presiden untuk Berfoto

Kelimanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95. Nilai kerugian sebesar Rp 299,39 miliar itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan berwarkat 10 Juni 2025.

Kelima terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Pos terkait