“Coba saudara sebutkan, apa yang tidak sesuai dengan regulasi Bank Jatim?,” ucap Hakim Saut.
Agvesta menyebut laporan keuangan para debitur tampak seragam. Selain itu, terdapat akta perubahan pengurus perusahaan hanya sepekan sebelum akad kredit.
“Profil nasabah juga tidak sesuai,” ujarnya.
Terdakwa Benny disebut menerima uang pencairan kredit dari PT Indi Daya Group, saat menjabat Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta. Uang itu dikirim melalui rekening perantara atas nama Princess Felicia Grace.
Kesaksian soal aliran dana itu juga diungkap Agvesta. JPU awalnya menanyai Agvesta mengenai pengajuan kredit dari sejumlah perusahaan terafiliasi Indi Daya Group yang sengaja dipecah-pecah.
Agvesta mengaku baru mengetahui hal tersebut dari Terdakwa Bun Sentoso.
“Bahwa ternyata selama ini Pak Benny menerima commitment fee,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Agvesta menjelaskan, Benny sudah mengetahui bahwa kredit tersebut ‘dikondisikan’ sejak awal. Tim di cabang sengaja tidak diberi tahu agar proses kredit tetap berjalan.
“Saudara bilang dikondisikan, maksudnya apa?,” tanya JPU.
Agvesta menjawab, dikondisikan seperti kontrak yang dipecah-pecah.
Jaksa kemudian menanyakan jumlah success fee yang diterima Benny. Agvesta menyebut nilainya sekitar Rp 400 juta. Namun, ia tak ingat detail nama penerima aliran uangnya.
“Ada nama Princess siapa gitu,” tuturnya.
Nama Princess Felicia Grace kembali mencuat dalam kesaksian pegawai Indi Daya Group, Mutia Rahma. Ia membenarkan pernah mentransfer uang ke rekening atas nama tersebut.
Mutia menjelaskan, perintah transfer datang dari atasannya, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, yang kini juga menjadi terdakwa. Sischa, kata Mutia, mengirim pesan lewat WhatsApp pada Juni 2024.
“Mut, saya minta tolong transfer. Nanti saya transfer ke rekening kamu, terus kamu kirim balik ke rekening yang saya kasih,” ujar Mutia menirukan pesan tersebut.
Mutia mengaku tidak mengingat berapa kali mengirim uang ke rekening Princess Felicia. Namun, menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Mutia pernah mentransfer lima kali dengan nominal Rp 80 juta, Rp 40 juta, Rp 40 juta, Rp 110 juta, dan Rp 80 juta. Totalnya Rp 290 juta. Mutia membenarkan isi BAP tersebut.
Saksi Astried Resyan dari Bank Jatim mengatakan bahwa sebenernya Bun Sentoso mengajukan Kredit utk proyek-proyek LPSE sebesar 50M, tapi tidak berlanjut karena Terdakwa Agus Dianto Mulia tidak mengirimkan data utk pengajuan kredit project LPSE ini, walaupun sudah ber bulan-bulan di ingatkan oleh Saksi Astried Resyan.
Sementara keterangan saksi dari kluster PT Indi Daya Group. Saksi Maju Manik yang merupakan staff IT dari PT Indi Daya Karya mengaku diperintahkan oleh terdakwa Agus Dianto Mulia yang merupakan pimpinan PT Indi Daya Group untuk membuat email, domain perusahaan dan mereview rekening perusahaan yang akan diajukan untuk kredit ke Bank Jatim cabang Jakarta.








