Jenal Mutaqin juga mengimbau warga yang ingin merantau ataupun bekerja sebagai ABK agar terlebih dahulu mendapatkan izin dari keluarga dan menekankan pentingnya komunikasi agar keluarga mengetahui keberangkatan mereka.
“Kemudian, ketika memang melintas antarpulau tentu dinas terkait harus mengetahui. Harus masuk dalam daftar pencari kerja atau terdata sedang melakukan pekerjaan di luar Kota Bogor,” jelasnya.








