Walikota Bogor Jadi Narsum di ICCF III,Bahas Pelestarian Lingkungan

Bogor

“Pertemuan ini memperkuat keyakinan pemerintah daerah bahwa saat ini pemerintah pusat ikut memberikan perhatian dan juga kepedulian untuk menyelesaikan permasalahan sampah,” katanya.

Dedie Rachim menjelaskan bahwa selama ini pemerintah daerah telah mengelola sampah sendirian.

Namun, perubahan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, telah membantu pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sampah.

Baca Juga  Sejarah Baru KNPI Kabupaten Bogor, Pelantikan 40 DPK Secara Serentak

Pos terkait