Walikota Bogor Merasa Bersyukur Dengan Terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025

Bogor

“Adapun seluruh proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraannya diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN (persero) selaku pembeli hasil produksi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bila tidak ada kendala setidaknya di tahun 2028, maka masalah sampah yang selama ini menjadi permasalahan di daerah tertangani lebih komprehensif.

Langkah selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Danantara dalam waktu 1 (satu) minggu melakukan verifikasi dan penilaian kesiapan Pemerintah Daerah setelah diterimanya Surat Kesiapan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara bersama.

Baca Juga  Pupuk Indonesia Sponsori Kejurnas Angkat Besi Youth and Junior 2022 di Jogjakarta

Pos terkait