Setiap nama bukan sekadar objek bangunan, tetapi penghubung identitas, kepercayaan, pemerintahan, dan peradaban.
“Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/PW.007/MKP/2007 tanggal 26 Maret 2007 merupakan penetapan tingkat nasional terkait cagar budaya,” jelas Alma saat menutup literasi peraturan yang turut dibahas.
Di hadapan para akademisi dan praktisi budaya, Alma menyampaikan satu pesan penting: pelestarian cagar budaya adalah kerja kolektif, bukan hanya agenda pemerintah.
Beberapa rekomendasi ahli yang mengemuka antara lain:
• peningkatan edukasi dan kesadaran publik,
• pemeliharaan rutin dan pengawetan,
• aksesibilitas yang inklusif agar masyarakat dapat menikmati cagar budaya sebagai bagian dari kehidupan sosial.
“Dengan upaya bersama, maka cagar budaya Kota Bogor dapat dilestarikan dan menjadi warisan budaya yang berharga bagi generasi mendatang, untuk pariwisata dan kesejahteraan rakyat,” tutup Alma.
Pada akhirnya, pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang menjaga bangunan dari kerusakan. Ia adalah tentang merawat memori kolektif, menciptakan rasa memiliki, dan memastikan bahwa sejarah bukan hanya dikenang—tetapi tetap hidup. (*)








