BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

BNN

Seluruh kegiatan penindakan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia.

Desa Teupin Rusep di Aceh Utara merupakan salah satu lokasi Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi BNN, selain Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues. Temuan lahan ganja di wilayah ini menjadi perhatian khusus BNN untuk memperkuat program Alternative Development secara lebih intensif, melalui pelatihan keterampilan (lifeskill) dan pendampingan agar masyarakat dapat beralih dari menanam ganja menuju komoditas pertanian yang legal, produktif, dan bernilai ekonomi.

Dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN berkomitmen untuk terus menggerakkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung program Indonesia Bersinar. BNN mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Satu laporan yang disampaikan adalah wujud nyata kepedulian dalam menyelamatkan generasi bangsa. (*)

Baca Juga  IKWI Kota Bogor dan OMG Gelar 'Heroik Beauty Class', Dorong Pengembangan Diri Perempuan di Era Modern

#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Pos terkait