Kelik memaparkan, sepengetahuan dirinya Indi Daya Group itu Agus Direktur Indi Daya. Untuk Bu Sischa bagian HRD nya, karena pas masuk diwawancarai oleh Bu Sischa.
“Saya tugasnya hanya mereview rekening koran dikirim ke Pak Agus kalau sudah selesai. Setahu saya Bu Sischa yang mengatur keuangan. Saya hanya beberapa mereview kontrak karena saya saat hendak keluar kerja.
Perintahnya langsung, tidak ada koordinasi,” paparnya.
Mantan karyawan lainnya yang menjadi saksi, Puji Hartono menerangkan, saat dirinya masih menjadi karyawan, Agus Dianto Mulia menyerahkan perjanjian kerja perusahaan lain, kemudian diketik ulang. Contoh diganti perusahaan yang berkontraknya, tanggal kontrak dan nomor kontraknya.
“Nominal dan waktu pelaksanaannya diubah semua atas perintah Pak Agus. Katanya untuk pengajuan pinjaman. Saya tidak mengetahui detailnya, saya pernah di BAP penyidik kejaksaan. Nama perusahaan-perusahaan sesuai BAP benar. Saya dapat semua data dari Pak Agus, saya mengubah kontrak saja pak. Saya hanya diperintah Pak Agus dan Bu Nisha. Saat diluar perjanjian kerja diperintah Pak Agus,” tuturnya.
“Saya tahu itu untuk pengajuan Bank Jatim. Hanya tiga kontrak yang dibikin pertama PT Indi Daya Nusareka, PT Kemang Indah Rahayu dan PT Pandawa Indo Kreatif,” tambah Puji.
Puji mengaku pernah membuat surat perintah kerja untuk ketiga debitur PT Indi Daya Nusareka, PT Kemang Indah Rahayu dan PT Pandawa Indo Kreatif, atas perintah Agus Dianto Mulia. Dan Saksi Puji beberapa kali ditekan Agus agar mempercepat pengerjaan dan diancam akan dipindahkan ke divisi lain.
Sementara Saksi dari Notaris, Eka Verawati mengatakan, tidak pernah ada yang datang dari Indi Daya Group, kecuali atas nama Ivan Lazuardi, pernah datang. Bertemu dengan Indri staff notaris, kemudian diberikan persyaratan untuk membuat perusahaan dan perubahan.
“Datanya dicek oleh bu Indri, sudah sesuai. Menerbitkan perubahan akte tanpa bertemu dari Indi Daya. Hanya baca diakta saja nama-nama terdakwa, saya tidak hafal,” ungkapnya.








