Kontrak Kerja Palsu hingga Rekening Koran: Modus Kredit Fiktif Bank Jatim Terkuak di Persidangan

Bank Jatim

Namun setelah dibeberkan hasil BAP oleh JPU, Eka mengakui pengajuan dan penerbitan dihari yang sama. Di dalam BAP tersebut, dinyatakan bahwa Agus Dianto Mulia pernah hadir di kantor Notaris tersebut.

Mantan karyawan Adep M. Apriliyadi bekerja sebagai Office Boy (OB) mengaku mengetahui ada pengajuan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Jakarta.

“Saya tau ada pengajuan ke bank Jatim, dibuat RTGS oleh Bu Sischa senilai Rp2,5 juta. Saya menerima kuasa, kalau untuk cair saya tidak mengetahui. Dari cek itu,” terangnya.

Saksi Arie Kanadjara dari BPR Mahkota mengatakan, pernah ada peminjaman oleh PT Indi Daya Energi, saat itu pemilik Agus Dianto Mulia, dengan jaminan salah satunya mobil dari Mariska, yaitu istri dari Agus Dianto Mulia.

Baca Juga  Daerah Memiliki Peran Strategis dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia

Saksi Arie juga mengetahui adanya Akte yang menyatakan bahwa Agus Dianto Mulia adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas seluruh hutang piutang dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kredit fiktif ini. Arie sudah mengkonfirmasi Akte tersebut ke Notaris terkait, dan di informasikan bahwa Akte tersebut sudah ada draft nya, namun belum selesai di terbitkan. Arie bersaksi bahwa dia menghubungi Ivan Lazuardi mengenai Akte ini, dan Ivan menjawab bahwa benar Akte itu dibuat, namun belum selesai.

“Pengurusnya berubah terus. Untuk satu PT Rp2 miliar pinjam nya. Semenjak bulan Februari tidak ada pembayaran, mobil yang disita Kejati Jakarta, bagian dari agunan. Pada OTS kami bertemu dan saat perubahan direktur bertemu,” tuturnya.

Baca Juga  Pemkab Bogor Berkomitmen Tahun 2024 Seluruh Sekolah Sudah Menerapkan Kurikulum Merdeka

Pemaparan Hakim Ketua Dr. Saut Erwin Hartono, sidang akan terus dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya. Hal itu dilakukan agar perkara kasus ini terang benderang. (*)

Pos terkait