“Mendagri memastikan ketersediaan lahan barang milik daerah untuk mendukung pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas KKMP. Kriteria lahan yang dibutuhkan ada empat, yaitu memiliki sertifikat hak milik, luas minimal 1.000 meter persegi, berada di lokasi strategis, dan siap bangun tanpa risiko bencana,” terang Bima Arya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bantuan dana sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan fisik gerai dan gudang KKMP. Data lahan yang sudah siap kemudian akan diunggah melalui PT Agrinas sebagai pelaksana pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DinKUKMdagin) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa Rakor ini menjadi tindak lanjut dari arahan Wamendagri agar para camat dan lurah memahami kriteria dan tata cara pengajuan lahan KKMP.
“Rakor ini menindaklanjuti Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Fasilitas KKMP. Hari ini semua kelurahan sudah menyampaikan titik lokasi untuk pembangunan gerai dan gudang,” kata Rahmat.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang bisa diajukan dapat berasal dari berbagai aset pemerintah, baik milik Pemkot, kementerian, BUMN, BUMD, maupun tanah eks-BLBI, selama statusnya jelas dan dimiliki oleh pemerintah.








