Selain itu, penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian pelaku memanfaatkan modus Sistem Tempel dan beroperasi lebih dari satu tahun di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya, termasuk melalui media sosial.
AKP Ali Jupri menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan ancaman hukuman berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Bogor, jika memiliki informasi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, mohon segera hubungi kami melalui nomor aduan 110 atau melalui nomor WhatsApp Polresta Bogor Kota di 0858891040. Upaya masif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kota Bogor bebas dari peredaran gelap narkotika,” tutup AKP Ali Jupri. (*)








