Pemerintah menyadari berbagai insentif dan tunjangan untuk guru belum sebagaimana yang diharapkan, namun pemerintah berkomitmen untuk berbuat lebih baik.
“Tahun 2026, kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa dibuka untuk 150.000 guru. Tunjangan guru honorer dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000.” ujar Jenal Mutaqin.
Tugas administratif guru dikurangi, kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam, dan ada satu hari belajar bagi guru dalam sepekan. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar guru dapat lebih fokus melaksanakan tugas utama sebagai pendidik profesional, melaksanakan tugas pembelajaran, membimbing, dan meningkatkan kualitas diri.
Isu lainnya, Kota Bogor juga akan melibatkan mahasiswa universitas untuk mengatasi kekurangan guru yang ada dan ikut dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
Dengan skema magang, mahasiswa tersebut nantinya bisa melakukan aktivitas KBM langsung kepada para siswa di sekolah, menyesuaikan dengan pendidikan dasar yang ditempuh mahasiswa tersebut.








